Find Us On Social Media :

1 dari 4 Kematian Penduduknya Dipicu Miras dan 46 Ribu Warganya Jadi Pecandu Alkohol, Inilah Negara dengan Masalah Kosumsi Miras Terburuk di Dunia

By K. Tatik Wardayati, Selasa, 2 Maret 2021 | 18:00 WIB

1 dari 4 penduduknya mati karena miras, dan 46 ribu warganya jadi pecandu alkohol.

Intisari-Online.com – Sebelumnya pernah diberitakan bahwa pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Namun, akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021), melansir kompas.com.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras, Ini Pendapatan Negara dari Peredaran Miras, Tembus Ribuan Triliun Rupiah

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah

Bagaimana sebenarnya dampak minuman keras atau minuman alkohol ini?

Negara-negara kecil bekas Soviet seperti Moldova, memiliki tingkat konsumsi alkohol tertinggi di dunia.

Baca Juga: Bangkai Kapal di Dasar Laut Ini Ditemukan Berisi Kiriman Brendi dan Minuman Keras Terakhir Milik Tsar Nicholas II