Sejak diberlakukannya denda karena melanggar perjanjian sanitasi, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan sedikitnya Rp 6 miliar.
Tidak hanya perorangan, industri seperti kafe dan restoran juga ditemukan melanggar regulasi.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR