Selanjutnya, sesuai dengan pedoman dari WHO, BPOM akan melakukan surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) oleh Kemenkes, Komnas/Komda PP KIPI, bersama dengan WHO.
Selain itu, BPOM mengingatkan, industri farmasi pemegang EUA berkewajiban untuk terus memberikan jaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin Sinovac atau CoronaVac selama di peredaran dengan melakukan monitoring dan pelaporan secara berkala kepada BPOM.
Adapun laporan yang perlu disampaikan kepada BPOM berupa hasil monitoring penyaluran vaksin Sinovac setiap 2 minggu sekali melalui sistem elektronik dan hasil pemantauan farmakovigilans secara aktif setiap bulan.
Namun, jika ada efek samping serius dalam proses vaksinasi, vaksin Sinovac tersebut maka laporan harus disampaikan ke BPOM dalam waktu 24 jam, sebagai laporan awal sejak mengetahui adanya informasi tersebut.
Industri farmasi pemilik EUA juga harus memastikan terlaksananya pelaporan oleh distributor dan rumah sakit/puskesmas.
Kepala BPOM juga mengingatkan masyarakat agar terus mendukung program penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk program vaksinasi vaksin Sinovac.
Selain itu, masyarakat juga harus tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta rajin Mencuci tangan dengan sabun.
“Hal ini diperlukan agar penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dapat berjalan dengan efektif dan memberikan hasil sesuai harapan," kata Kepala BPOM.
Perihal vaksinasi sendiri, Jokowi meminta jajarannya dan para kepala daerah untuk betul-betul menyiapkan pelaksanaan program vaksinasi.
"Betul-betul agar dicek dan dikontrol oleh para gubernur," pungkasnya.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR