Awal Oktober lalu, dia memerintahkan untuk militer memindahkan dua unit pasukan ke bawah komando kerajaan.
Dekrit yang turut ditandatangani PM Prayuth Chan-o-cha itu mengutip Pasal 172 UUD yang menjamin hak raja mengoperasikan satuan tempur jika ada ancaman terhadap kerajaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja Terkaya di Dunia, Maha Vajiralongkorn Dituntut Kembalikan Aset ke Negara"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR