Berita penyindiran ini akhirnya ditanggapi Susi dengan menyematkan emoticon terkejut dalam akun Twitter pribadinya.
Bukan hanya soal tambak udang, sindiran juga terjadi di beberapa isu, mulai dari ekspor benih lobster, legalisasi cantrang, hingga penenggelaman kapal.
Ekspor benih lobster
Kebijakan ekspor benih lobster disorot ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berwacana membuka keran ekspor benih lobster.
Kritik keras datang bertubi-tubi dari asosiasi, peneliti, hingga masyarakat, mengikuti lahirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, yang didalamnya mengatur ekspor benih lobster.
Beleid ini mengganti aturan lama Susi, yakni Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 yang melarang benih lobster diekspor maupun dibudidaya.
Kebijakan itu sontak membuat Susi geli bila salah satu alasan diizinkannya ekspor benih lobster karena banyak nelayan yang menggantungkan hidupnya menjadi pencari benih.
Padahal, bila jeli, sumber daya laut bukan hanya benih lobster saja.
Susi menyebutkan, kebijakan ekspor benih lobster merupakan hal yang aneh, karena hanya Indonesia saja yang mengizinkan ekspor benih lobster.
Beberapa negara seperti Australia, Filipina, Kuba, hingga Sri Lanka tidak mengambil benih lobster untuk diekspor.
Bahkan, Australia telah melarang penangkapan lobster dengan jenis kelamin betina agar keberlanjutannya terjaga.
Itulah mengapa dia menganggap lucu bila alasannya karena nelayan tidak punya pekerjaan lain.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR