Pada pertemuan NSS, Indonesia mengajukan inisiatif penyusunan National Legislation Implementation Kit on Nuclear Security (NLIK).
Inisiatif ini merupakan model legislation untuk mempermudah negara-negara menyusun undang-undang terkait keamanan nuklir yang merupakan implementasi dari traktat-traktat penting, antara lain, CTBT, CPPNM, serta ketentuan-ketentuan IAEA.
Dalam menggunakan model legislation ini, tiap negara dapat menyusaikan dengan kebutuhan dan sistem hukum nasionalnya masing-masing.
Inisiatif Indonesia dimaksud telah didukung oleh 29 negara peserta NSS dan PBB dalam Joint Statement mengenai NLIK.
(Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjanjian Senjata Nuklir: Isi, Pelanggaran, dan Posisi Indonesia"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR