4. India dan Pakistan menyatakan punya teknologi nuklir pada 1990 namun tak dikenakan penalti atau hukuman.
Posisi Indonesia
Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri, Indonesia mendukung masyarakat internasional dalam upaya non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir.
Sejak tahun 1994, Indonesia selalu ditunjuk sebagai Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Perlucutan Senjata Gerakan Non-Blok.
Selama ini, Indonesia telah mengoordinasikan posisi bersama negara-negara Gerakan Non-Blok dalam berbagai forum mekanisme perlucutan senjata PBB.
Indonesia menganggap bahwa Perjanjian Nuklir telah mencegah proliferasi horizontal senjata-senjata nuklir, namun belum sepenuhnya berhasil mencegah proliferasi secara vertikal.
Oleh karena itu, Indonesia meminta agar seluruh negara berpihak pada Perjanjian Nuklir.
Termasuk negara-negara pemilik teknolgi nuklir, agar terikat pada komitmen untuk tidak mengembangkan senjata nuklir, baik secara vertikal maupun horizontal (non-proliferation in all its aspects).
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR