Advertorial
Intisari-Online.com – Sejak dahulu, masyarakat Indonesia sudah mengenal jamu sebagai salah satu alternatif untuk mengobati rasa tak enak badan.
Merasa masuk angin, flu, atau badan pegal-pegal, cukup minum jamu, maka keluhan pun bisa hilang.
Nyatanya, demi keuntungan yang besar, ada pabrik jamu yang nakal menggunakan bahan yang seharusnya tidak digunakan untuk produksi jamu.
Shodiq (62) ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan jamu tradisional merek Jamu Pegel Linu Tiga Daun tanpa izin selama 24 tahun.
Baca Juga: Terlalu Kurus? Yuk Coba Resep Jamu Penggemuk Badan Berikut Ini!
Shodiq ditangkap di rumahnya di Kecamatan Deket , Lamongan, Jawa Timur yang juga digunakan untuk memproduksi jamu.
Jamu Pegel Linu Tiga Daun itu dipasarkan dalam botol bekas minuman berenergi ukuran 150 mililiter di Lamongan hingga Gresik.
Shodiq mengatakan air yang digunakan untuk membuat jamu berasal dari air hujan.
Ia kemudian mencampurnya dengan temulawak, mengkudu kering, serta gerusan beberapa obat.
Baca Juga: Mau Cepat Gemuk? Yuk Coba Jamu Penggemuk Badan Tradisional Jawa Ini
Setelah itu ia memasaknya di drum sambil diaduk.
Ia lalu mendiamkan campuran tersebut selama sepekan sebelum dikemas di dalam botol.
Jamu tersebut ia jual Rp 5.000 per botol.
Shodiq mengaku mengedarkan sendiri jamu buatannya hingga ke Gresik. Dari bisnis jamu tersebut, Shodiq mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta per bulan.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan jika produksi jamu tersebut tak sesuai standar yang berlaku seperti menggunakan air hujan dan tidak memiliki izin.
"Juga dicampur gerusan obat etikal. Tapi yang kita persoalkan adalah, tidak adanya izin. Sementara soal bahaya mengonsumsi jamu ini, biar dari Dinas Kesehatan yang menjelaskan," kata Harun saat rilis di rumah Shodiq, Kamis (5/3/2020)
Salah satu pegawai Dinas Kesehatan Lamongan Luky Liza Fais mengatakan, jamu yang diproduksi Shodiq tidak memiliki izin BPOM sebelum diedarkan.
Selain itu jamu tersebut masuk kategori berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi.
Ia menjelasan pada jamu tersebut terdapat zat kimia seperti sodium siklamat (pemanis buatan), bahan pengawet, dan obat etikal.
Padahal untuk jamu tradisional tidak boleh mengandung obat-obatan etikal.
"Kalau diminum memang bisa menghilangkan nyeri atau mungkin badannya jadi enak, tapi itu karena efek dari penggunaan obat tambahan, bukan dari bahan alami jamu tersebut. Itu yang bahaya, karena obat-obatan ini ada dosisnya," jelas Luky.
Selain itu Luky juga menyebut jika pembuatan jamu tersbeut tidak sesuai standar dan tidak layak untuk kesehatan.
"Tetap harus ada peraturan standar, untuk menjamin mutu dan kualitasnya. Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah segi kebersihan pada saat pengolahan. Karena ketika pembuatan tidak sesuai standar, tentu tidak layak untuk kesehatan," kata Luky.
Dari rumah Shodiq, polisi mengamankan 580 botol jamu tanpa label, 90 botol jamu kosong, 2 botol sodium siklamat, 2 botol bilimbi, bahan pangan benzoat, 1 kaleng vitamin B komplek, tumbukan temulawak, 1 drum berisi adukan jamu yang didiamkan, mengkudu kering, lem, dan segel botol.
Atas perbuatannya, Shodiq dijerat Pasal 197 dan 196 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. (Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "24 Tahun Beroperasi, Pabrik Jamu Ilegal Gunakan Air Hujan dan Zat Kimia di Lamongan Dibongkar"
Baca Juga: Masih Belum Beredarnya Vaksin, Bisakah Obat Herbal Sembuhkan Covid-19? Begini Penjelasan Para Ahli
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari