Advertorial

Lama Menguap, Kasus Penyuapan dan Korupsi Garuda Indonesia Kini Sampai Diperiksa KPK Inggris, Apa Sebabnya?

May N

Editor

Intisari-online.com -Semenjak kasus penggelapan moge dan sepeda brompton di pesawat Garuda Indonesia yang ditemukan oleh pihak bea cukai akhir tahun 2019 lalu, penyidikan kasus korupsi BUMN Garuda Indonesia seakan-akan mandeg.

Kini nama mereka tercoreng kembali setelah terkait dengan penyelidikan yang dilaksanakan oleh KPK Inggris.

Melansir Kontan.co.id, Serious Fraud Office (SFO) atau KPK Kerajaan Inggris telah memulai penyelidikan itu.

Melansir Aerotime, SFO mengungkapkan bahwa saat ini sedang melakukan penyelidikan aktif atas dugaan penyuapan dan korupsi sehubungan dengan kontrak dan/atau pesanan dari Garuda Indonesia.

Baca Juga: Nama Setya Novanto Kembali Bergema, Kali Ini Dapat Gugatan Dari Sosok yang Dulu Dampingi Dalam Kasus Korupsi E-KTP

"Karena ini adalah investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," demikian pernyataan singkat SFO seperti yang dikutip Aerotime.

Aerotime memberitakan, Garuda Indonesia saat ini mengoperasikan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000.

Kesepakatan untuk memperoleh pesawat diselesaikan selama Singapore Airshow pada Februari 2012, di mana maskapai penerbangan tersebut pada awalnya setuju untuk memperoleh enam pesawat CRJ-1000, dengan opsi untuk menerima pengiriman 12 jet tambahan.

Berdasarkan pengumuman Bombardier saat itu, kesepakatan tersebut bernilai US$ 1,32 miliar dengan harga jual.

Baca Juga: Besar Pasak Daripada Tiang, Maskapai Garuda di Ambang Kebangkrutan, Punya Utang Rp31,9 Triliun, Kasnya Hanya Rp210 Miliar, 400 Karyawan Pensiun Dini

Garuda Indonesia menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada pada Oktober 2012.

Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir ke maskapai pada Desember 2015.

“Keunggulan ekonomis pesawat Bombardier CRJ1000 NextGen, penghematan bahan bakar yang luar biasa, dan kenyamanan penumpang yang sangat baik idealnya memenuhi persyaratan kami akan pesawat berkursi 100 untuk melayani pasar domestik dan regional dari lima hub regional,” kata CEO Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang kini dipenjara pada Februari 2012.

Pada Mei 2020, Emirsyah dipenjara karena tuduhan suap dan pencucian uang terkait pembelian pesawat dari Airbus dan mesin dari Rolls-Royce.

Baca Juga: Disebut Sebagai Dirut PT Garuda Indonesia Paling Mumpuni, Sosok Ini Justru Pernah Wajarkan Tindakan Melawan KPK Ini Sampai Bikin Jubir KPK Geleng-Geleng Kepala

Selain hukuman delapan tahun, mantan eksekutif Garuda itu juga didenda US$ 1,4 juta.

Masih mengutip Aerotime, menurut laporan keuangan kuartal 3 2020 Bombardier yang diterbitkan pada 5 November 2020, perusahaan mengindikasikan bahwa tidak ada tuduhan yang diajukan terhadap Korporasi atau direktur, pejabat, atau karyawannya.

Perusahaan telah melakukan penyelidikan internal terhadap masalah tersebut, yang dilakukan oleh penasihat eksternal.

“Korporasi telah bertemu dengan SFO untuk membahas status tinjauan internal Korporasi dan potensi bantuannya dengan investigasi SFO secara sukarela,” tambah Bombardier terkait masalah tersebut.

Baca Juga: KPK Akhirnya Menangkap Tersangka Penyuap Nurhadi Setelah 8 Bulan Buron, Ini Kronologinya

(Barratut Taqiyyah Rafie)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tersandung kasus suap dan korupsi, Garuda Indonesia diperiksa KPK Inggris"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait