Intisari-Online.com - Beredar informasi bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhadap para pilotnya.
Menanggapi informasi itu, manajemen Garuda Indonesia memberikan penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pilot.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan adanya PHK yang dilakukan perseroan terhadap sejumlah pilot.
Perseroan memutuskan untuk mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot.
"Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Lebih lanjut Irfan memastikan, maskapai plat merah tersebut tetap membayarkan dan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai waktu kontrak yang disepakati.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR