Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Bripka MJH sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa.
Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta tergantung jenis.
Saat ini polisi masih mencari keberadaan pemesan berinisial SK.
"Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Waterpauw dikutip dari Antara, Senin (2/11/2020).
Kapolda Papua mengakui anggota di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Hal ini setelah melihat aksi kelompok bersenjata khususnya di wilayah Intan Jaya makin meningkat hingga menimbulkan korban jiwa baik warga sipil maupun aparat keamanan.
Terungkapnya kasus tersebut setelah ada informasi masuknya dua pucuk senjata api jenis MI16 dan M4 melalui Timika ke Nabire.
Petugas melakukan pendalamanan hingga akhirnya kasus itu terbongkar dengan diamankannya Bripka MJH setibanya di Nabire via Timika dan Makassar.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR