Dalam upacara tersebut, akan ada nisan kedua mempelai dan sebuah perjamuan.
Bagian terpenting adalah menggali tulang-tulang mempelai perempuan dan menempatkannya di dalam kubur sang pengantin pria.
Tradisi ini terus menerus mengalami perubahan, bahkan yang terbaru adalah menikahkan mayat dengan manusia yang masih hidup.
Belakangan, di Provinsi Shaanxi, China, diterima laporan-laporan perampokan makam dan bahkan kasus pembunuhan.
Pada 2015, dilaporkan setidaknya 14 mayat perempuan yang dicuri untuk dijual dan digunakan pada pernikahan hantu.
Kepala Departemen Sastra Cina di Shanghai University, Huang Jingchun melakukan sebuah penelitian dan menemukan peningkatan harga mayat atau tulang belulang perempuan muda yang sangat mahal.
Jasad dan tulang belulang itu ditaksir mencapai Rp 60 juta hingga Rp 200 juta.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR