Advertorial
Intisari-online.com -Seorang pejabat hak asasi manusia PBB telah meminta komunitas internasional untuk segera mempertimbangkan pencabutan sanksi terhadap Korea Utara di tengah krisis yang terjadi.
Sebab, sanksi PBB mungkin memperburuk masalah dari lockdown virus corona, menurut draf laporan yang dirilis pada Kamis (15/10/2020).
Korea Utara telah dikenai sanksi PBB sejak 2006 atas program rudal nuklir dan balistiknya, yang mana semakin ketat diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Bersama dengan itu, kontrol perbatasan ketat diberlakukan negara komunis ini sebagai langkah keras untuk megendalikan penyebaran virus corona, yang mana hingga saat ini belum ada laporan konfirmasi kasus infeksi Covid-19.
Melansir Reuters pada Kamis (15/10/2020), Tomas Ojea Quintana, pejabat PBB tersebut mengatakan sanksi ketat berisiko memperburuk "masalah ekonomi sistemik dan kondisi cuaca buruk yang tidak biasa," di Korea Utara.
Sementara, pembatasan Korut bertujuan untuk melindungi hak-hak rakyatnya atas kehidupan dan kesehatan, lockdown yang parah memiliki efek "menghancurkan" pada perdagangan, tambah Quintana, yang merupakan pelapor khusus PBB tentang hak asasi manusia di Korea Utara.
Dampak perdagangan, pada gilirannya, mengancam pasokan makanan dan akses ke bantuan kemanusiaan, katanya dalam laporan itu, yang akan diserahkan pekan depan ke Majelis Umum PBB.
“Di bawah situasi pandemi Covid-19 yang belum pernah terjadi sebelumnya, Pelapor Khusus percaya bahwa tanggung jawab internasional untuk mengevaluasi kembali rezim sanksi lebih mendesak daripada sebelumnya,” ucapnya.
Penerapan sanksi yang lebih besar telah mulai “berdampak serius pada seluruh perekonomian negara,” dengan konsekuensi yang merugikan bagi hak ekonomi dan sosial masyarakat, tambahnya.
Situasi hak asasi manusia yang mengerikan di Korea Utara juga telah diperburuk oleh pandemi virus corona, melalui peningkatan pengawasan dan kontrol terhadap penduduknya dan pengurangan kontak dengan seluruh dunia, kata Quintana.
Pada kesempatan yang sama Quintana juga menyampaikan kasus berbeda, yaitu soal penembakan baru-baru ini terhadap seorang pejabat perikanan Korea Selatan oleh pasukan perbatasan Korea Utara, yang tampaknya merupakan pembunuhan warga sipil yang melanggar hukum dan sewenang-wenang.
Secara hukum internasional, itu juga merupakan tindakan pelanggaran hukum, katanya dalam laporan itu.
Dia meminta Pyongyang untuk memberikan rincian lebih lanjut tentang kasus tersebut, sambil meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab langsung, meminta adanya pemberian kompensasi kepada keluarga korban, dan mencegah insiden serupa di masa depan.
(Shintaloka Pradita Sicca)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi PBB untuk Korea Utara Diwacanakan Dicabut di Tengah Krisis"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini