Hal itu mengakhiri jeda delapan bulan dalam perluasan pemukiman.
Ironisnya, persetujuan itu datang kurang dari sebulan setelah Uni Emirat Arab dan Bahrain menandatangani perjanjian untuk menormalisasi hubungan dengan Israel.
Sebagai imbalan dari normalisasi hubungan tersebut, Israel berjanji untuk membekukan rencananya untuk mencaplok sebagian Tepi Barat Palestina.
Di bawah hukum internasional, pemukiman tersebut dianggap ilegal.
Pejabat Palestina dan banyak komunitas internasional memandang mereka sebagai hambatan utama untuk solusi dua negara yang layak.
LSM Peace Now mengatakan penyelesaian permukiman itu menandakan penolakan Israel atas kenegaraan Palestina.
Selain itu juga memberikan pukulan bagi harapan perdamaian Israel-Arab yang lebih luas.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR