Intisari-Online.com - Para pimpinan Mabes TNI AD dikabarkan murka setelah terbongkarnya LGBT khususnya hubungan sesama jenis di kalangan prajurit.
Kemurkaan tersebut didasari pada temuan adanya 20 prajurit yang diduga LGBT namun dibebaskan dari hukuman.
Lebih jauh lagi, praktik hubungan sesama jenis juga disebut terjadi di kamar-kamar siswa yang melibatkah hubungan pelatih dan siswa.
Kasus terbaru, yang mencuat adalah saat salah seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).
“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku.
Utamanya dalam menaati aturan hukum.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR