Intisari-Online.com – Sudah setengah tahun ini wabah pandemi virus corona juga melanda tanah air kita.
Namun, hingga kini jumlah kasus angka positif penderita Covid-19 semakin bertambah.
Belum lagi ketika diketahui hasil positif sementara orang itu tidak merasakan gejala apa pun.
Sempat beredar kabar para penderita positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan sejumlah prosedur bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan untuk bisa dirawat di layanan isolasi terkendali seperti wisma hingga hotel di Jakarta.
Pertama, pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, maupun dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari.
"Selain itu, Individu atau masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Ketiga, pasien Covid-19 tersebut juga wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR