"Bahwa usulan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dibahas dan mendapat persetujuan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya dalam sidang tanggal 18 September 2020," bunyi salah satu poin dalam surat yang diterima Kompas.com, Jumat (24/9/2020).
Vonis yang mengikuti keduanya terhitung cukup serius.
Yulius Selvanus saat ini merupakan Komandan Komando Resor Militer (Korem) 181 Praja Vira Tama, Sorong, Papua Barat.
Ia adalah salah satu anggota Tim Mawar pada tragedi 1998, dan pada 1999 mendapatkan vonis 20 bulan penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta dan dipecat dari anggota TNI.
Namun tahun 2016, ia menjadi kepala BIN Daerah Kepulauan Riau.
Ia akan menggantikan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan.
Selain itu, ada juga Dadang Hendrayudha. Ia juga merupakan salah satu anggota Tim Mawar pada tragedi 1998, yang pada 1999 divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh pengadilan yang sama.
Pada 2016, ia menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR