Advertorial
Intisari-Online.com - Pada 2019 lalu, tangan seorang wanita putus karena terkena gergaji saat menebang pohon.
Untunglah, tangannya berhasil disatukan kembali karena penanganan yang cepat.
Namun, tahun selanjutnya, ia justru menghadapi hukuman penjara, kok bisa?
Seorang wanita muda Slovenia baru-baru ini dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena diduga memotong tangannya dengan gergaji bundar untuk mencairkan pembayaran asuransi sebesar $ 1,2 juta (setara Rp17,6 miliar).
Julija Adlesic, 22 tahun, diduga bersekongkol dengan pacarnya dan ayahnya untuk melakukan penipuan asuransi dalam upaya mengumpulkan $ 1,2 juta dalam pembayaran asuransi.
Melansri Oddity Central, (14/9/2020), wanita muda Slovenia itu menegaskan bahwa cederanya tidak disengaja, tidak direncanakan.
Ia menambahkan bahwa tidak ada orang waras yang ingin menjadi lumpuh pada usia 20 tahun, bahkan untuk semua uang di dunia sekali pun.
Namun, jaksa penuntut memberikan cukup bukti bahwa Adlesic dan rekan-rekannya yang telah merencanakan apa yang disebut "kecelakaan" untuk mendapatkan hukuman.
Julija mendapat hukuman penjara 2 tahun.
Sedang pacarnya, yang dituduh memaksanya, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sementara ayah wanita itu mendapat hukuman percobaan satu tahun.
“Tidak ada yang mau lumpuh. Masa muda saya telah hancur, saya kehilangan tangan saya pada usia 20 tahun, ”kata Julija Adlesic selama persidangan yang baru saja selesai.
“Hanya saya yang tahu bagaimana itu terjadi,” lanjutnya.
Pada awal 2019, Julija Adlesic dilarikan ke ruang gawat darurat sebuah rumah sakit di Ljubljana oleh pacarnya.
Tangan kirinya terputus dan pasangan itu mengklaim bahwa secara tidak sengaja telah terkena gergaji saat memotong cabang pohon di rumah mereka.
Penyelidik mengklaim bahwa Adlesic dan pacarnya sengaja meninggalkan tangan yang terputus di lokasi "kecelakaan" untuk memastikan bahwa luka itu permanen.
Untungnya, potongan tangan itu diambil tepat waktu dan disambungkan kembali di rumah sakit.
Tapi ini bukan satu-satunya bukti yang memberatkan.
Selama persidangan, jaksa penuntut menunjukkan bagaimana Julija dan pacarnya mengambil polis asuransi dengan lima perusahaan setahun sebelum kecelakaan.
Mereka berjuang untuk memenangkan pembayaran lebih dari $ 1 juta (setara Rp14,6 miliar).
Investigasi juga mengungkapkan bahwa pasangan Julija telah melakukan pencarian di internet untuk tangan palsu, yang menurut jaksa merupakan bukti konklusif bahwa kecelakaan itu sebenarnya telah direncanakan sebelumnya.
Putusan dalam kasus ini dikeluarkan akhir pekan ini.
Tidak jelas apakah Adlesic dan pacarnya berencana untuk mengajukan banding.