Intisari-Online.com - Di tengah pandemi Covid-19, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut tentu berimbas pada pelaksanaan tes.
Risiko adanya peserta yang menjadi salah satu pasien Covid-19 pun telah diperhitungkan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sebagai pihak penyelenggara seleksi.
Diketahui sejumlah peserta tes SKB telah melaporkan bahwa dirinya positif terinfeksi virus corona Covid-19.
Tetap bisa mengikuti tes
Namun BKN menyebut tidak akan mengurangi kesempatan peserta menjadi seorang abdi negara.
Peserta yang terinfeksi ini tetap diperbolehkan mengikuti SKB, sesuai dengan kondisi kapan mereka melaporkan ke panitia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebut ada dua mekanisme pelaksanaan SKB bagi mereka yang terkena Covid-19.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR