Dua polisi korban penyerangan belum bisa diperiksa
Penyidik Puspom AD hingga kini belum bisa meminta keterangan terhadap dua korban dari kepolisian, yakni Bripka T dan Bripda BD.
Sebab, kedua korban tersebut masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Setelah dinyatakan sehat, kewajiban kami untuk minta keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Dodik.
Adapun satu korban lain yang sebelumnya dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sudah diminta keterangan pada Selasa (15/6/2020).
Korban tersebut bernama Maulana Husni, seorang sopir ANTV, sudah dipulangkan setelah selesai menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Sabtu (12/9/2020).
Dari pemeriksaan terhadap Maulana, pihak penyidik juga telah meminta hasil visum et repertum kepada RSPAD Gatot Soebroto.
Dodik menambahkan, setiap perkembangan penyidikan dan penyelidikan Puspom AD akan dihimpun oleh Puspom TNI.
Nantinya, lanjut dia, jika hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum prajurit TNI AD dianggap selesai, berkas perkara para tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke oditur militer atau penuntut umum dalam pengadilan militer.
"Bila nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum prajurit TNI AD sudah tidak ditemukan tersangka tambahan, maka proses dianggap selesai dan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Aditur Militer II/08 Jakarta," terang Dodik.
Total kerugian capai Rp 2,4 miliar
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, total biaya ganti rugi dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset warga Ciracas dan Pasar Rebo oleh oknum TNI mencapai Rp 778.407.000.
"Jumlah ganti rugi Rp 778.407.000," ujar Dudung.
Biaya ganti rugi itu diberikan kepada 109 orang yang menjadi korban perusakan oleh oknum TNI. Santunan terhadap korban, terakhir kali diberikan kepada Maulana Husni, sopir ANTV.
Maulana menerima uang santunan langsung dari Kepala Staf Angkatan TNI Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Sabtu (12/9/2020).
"Terakhir pemberian santunan pada 12 September diberikan langsung oleh KSAD kepada Moh Husni Maulana," kata Dudung.
Sementara kerugian materiil di pihak Polri yakni rusaknya Pos Polisi TMII, Mapolsek Pasar Rebo, dan sejumlah kendaraan di Mapolsek Ciracas.
Total kerugian mencapai Rp 1,63 miliar.
Berdasarkan kesepakatan, kerugian materiil tersebut ditanggung oleh Kepala Polda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.
Baca Juga: Makin Garang Hadapi China, AS Berencana Jual 7 Sistem Senjata Utama pada Taiwan untuk Tekan Tiongkok
Achmad Nasrudin Yahya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kekerasan di Mapolsek Ciracas: 65 Oknum TNI Jadi Tersangka hingga Ganti Rugi Rp 778 Juta"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR