Advertorial

Tawarkan Iming-iming Palsu Uang Kos Rp 450 Ribu, Penjual Sapi Ini Tiduri Banyak Gadis Belia Ketika Istri Kerja di Malaysia

Tatik Ariyani

Editor

Intisari-Online.com - Dengan iming-iming berikan uang kos yang kemudian hanya tipu daya saja, pria ini menjerat korban-korbannya.

Rabu (20/05/2020), seorang penjual sapi atau blantik di Tulungagung berinisial SA ditangkap polisi.

Pria 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, Jawa Timur.

Melansir dari Suryamalang.com, SA ditangkap karena kedapatan meniduri anak di bawah umur.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Simpan Tomat? Coba Cara Ini yang Dijamin Tidak Bakalan Busuk Hingga 2 Bulan

Korbannya pun tak hanya satu, namun lima.

"Yang bersangkutan (SA) sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," terang Kanit Reskrim Polsek Kalidawir Ipda Bambang Kurniawan.

Kepada para korbannya, tersangka memberikan iming-iming berupa uang kos sebesar Rp 450 ribu.

"Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan sejumlah uang agar korban mau menuruti kemauannya," terang Bambang.

Baca Juga: Berasa Milik Sendiri, Kapal Penjaga Pantai China 'Nongkrong' di Laut Natuna Selama Dua Hari, Garis Pembawa Petaka Ini JadiAlibi, Sampai Harus Dikejar Kapal Perang Indonesia

Namun, tersangka tidak pernah menepati janjinya.

Misalnya saja kepada korban Melati, bukan nama sebenarnya, tersangka hanya memberikan Rp 40 ribu dari Rp 450 ribu yang ia janjikan sebagai uang kos.

Polisi pun kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap korban-korban lain.

Sementara itu ketika diintrogasi petugas, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena sudah tidak tahan digoda hawa nafsu karena sang istri sedang bekerja di Malaysia.

Sebagai tambahan informasi, kasus pencabulan bocah di bawah umur bukan kali pertama ini saja terjadi.

Baca Juga: Suka Dikonsumsi Orang Indonesia, Waspadai 5 Hal Berikut Ketika Makan Ikan Mujair Karena Bisa Bawa Dampak Buruk Bagi Kesehatan!

Melansir dari Kompas.com, pencabulan bocah di bawa umur pernah menimpa lima bocah asal Depok, Jawa Barat.

Pelakunya adalah kakek berinisial K (62).

Para korban mengaku kerap diperlakukan tidak senonoh seperti dicium pipi ataupun juga kemaluannya.

Atas perbuatannya itu, K akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk K sendiri minimal tiga tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara.

Baca Juga: Covid Hari Ini 15 September 2020: Bukannya Turun, WHO Sebut Angka Kematian Covid-19 di Eropa Justru Akan Naik pada Oktober dan November, 'Ini Akan Menjadi Sulit'

Arif Budhi Suryanto

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Beri Iming-iming Uang Kos Rp 450 Ribu, Penjual Sapi di Tulungagung Tiduri Banyak Gadis Belia Saat Istri Kerja di Malaysia"

Artikel Terkait