Advertorial
Intisari-online.com -Sebuah rem darurat.
Andaikan penambahan kasus Covid-19 layaknya sebuah perjalanan mobil, maka bagi Indonesia layaknya memang perlu rem darurat.
Awal September sudah tunjukkan kengerian saat meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Kini, tercatat di worldometers.info/coronavirus bahwa Indonesia mencatat 3.636 kasus baru harian Covid-19.
Baca Juga: Bukti Kesetiaan Anjing, Rela Tempuh Perjalanan Sejauh 16.000 Km untuk Kembali Bertemu Pemiliknya,
Artinya per hari ada penambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 3.636 kasus.
Ini merupakan sebuah rekor suram, mengingat fasilitas kesehatan Indonesia bukanlah yang terbaik dan masih banyak kekurangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB kali ini dinamakan PSBB jilid dua atau PSBB pengetatan.
PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.
Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mall boleh beroperasi dengam kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
Baca Juga: Covid Hari Ini 13 Sepember 2020: Jumlah Kasus di Tanah Air Jadi 218.382 Orang, Sembuh 155.010 Orang
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
Baca Juga: Cara Mengatasi Demam Anak dan Kapan Perlu Berikan Obat Penurun Panas
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.
(Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini