Find Us On Social Media :

PSBB Jakarta Ketat Mulai Berlaku Hari Ini, Anies Baswedan Umumkan Peraturan-peraturan Baru yang Wajib Kita Dilakukan, Apa Saja?

By Mentari DP, Senin, 14 September 2020 | 06:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Intisari-Online.com - Karena jumlah kasus harian virus corona (Covid-19) di Jakarta melonjak tinggi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, Jakarta pernah mengadakan PSBB pada awal masa pandemi Covid-19.

Namun pada bulan Juli 2020, beberapa peraturan PSBB mulai dilonggarkan.

Nah, kalau kali, Anies mengatakan bahwa DKI Jakarta akan menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.

Baca Juga: China Tak Bisa Berbohong Lagi, Pakar Virologi Ini Klaim Virus Corona Berasal dari Laboratorium Wuhan dan Dikontrol Pemerintah China, 'Saya Punya Bukti Kuat'

 

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturaan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI.

Anies menyebut, secara prinsip, PSBB yang besok mulai diterapkan kembali tak jauh berbeda dengan awal masa pandemi.

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai hari ini masih berstatus PSBB," ucapnya, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Covid Hari Ini 13 Sepember 2020: Jumlah Kasus di Tanah Air Jadi 218.382 Orang, Sembuh 155.010 Orang