Intisari-Online.com - Belakangan, keberadaan manusia silver makin marak di jalanan.
Makin hari, jumlahnya makin bertambah.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan menjatuhkan sanksi kurungan selama tiga bulan serta denda Rp 50 juta bagi warga yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver dan pengemis.
Kepala Dinas Sosial Palembang Heri Aprian mengatakan, keberadaan manusia silver dan pengemis diketahui makin menjamur sejak masa pandemi.
Baca Juga: Muak pada Provokasi China yang Makin Gencar, Presiden Taiwan Kunjungi Pangkalan Rudal, Siap Melawan?
Bahkan mereka sering berada di setiap persimpangan untuk meminta sumbangan kepada ke warga dan pengendara.
Menurut Heri, kondisi itu membuat masyarakat menjadi gerah karena keberadaan silver setiap hari selalu bertambah.
"Jika ada warga yang kedapatan petugas di jalan sedang memberikan uang ke manusia silver atau pengemis akan dikenai denda Rp 50 juta dan kurungan penjara tiga bulan sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2013, " kata Heri, Jumat (11/9/2020).
Heri menyampaikan, manusia silver itu termasuk pada kelompok anak jalanan (anjal).
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR