Advertorial

Dinilai Tak Bisa Tangani Pandemi Covid-19 hingga Sebut Fasilitas Medis di Indonesia Tidak Layak, WNI Dilarang Masuk ke 11 Negara Ini, 'Indonesia Sangat Berisiko'

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat kasus harian virus corona (Covid-19) yang tergolong tinggi.

Di mana setiap harinya, Indonesia memiliki ribuan kasus Covid-19 setiap hari.

Bahkan dalam beberapa terakhir ini, jumlah kasus harian Covid-19 di Tanah Air tembus 3.000 kasus.

Sehingga, perRabu (9/9/2020) sore, jumlah kasus virus corona di Indonesiamencapai angka 203.342, seperti dilansirTribunTernate.comdari lamancovid19.go.id.

Baca Juga: 'Bunuh Semua yang Anda Lihat dan yang Anda Dengar', Perintah Tentara Myanmar Saat Membantai, Memperkosa, dan Membakar Rumah Kelompok Muslim Rohingya

Melihat hal ini,sejumlah negara mengeluarkan pembatasan dan peringatan perjalanan bagi warga Indonesia.

Di mana beberapa negaramenutup akses bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan kunjungan ke negara lain.

Hal ini karena Indonesia dinilai berisiko dalam penyebaran virus corona.

Mengutip laman resmi masing-masing negara, berikut 11 negara yang melakukan pembatasan perjalanan dari dan ke Indonesia.

Baca Juga: Triknya Sukses Kadali China, Tak Disangka Pesawat yang Dikira Milik Malaysia Ini Ternyata Pesawat Mata-mata AS, Sukses Menyusup ke Daerah Rawan Ini

1. Finlandia

Mengutip laman resmiKementerian Luar Negeri dan Kedutaan Finlandia, negara itu mengimbau warganya untuk menunda perjalanan ke Indonesia, selain untuk keperluan esensial.

"Rumah sakit dan perawatan di Indonesia tidak memenuhi standar Eropa."

"Selama pandemi virus corona, kapasitas pelayanan kesehatan sangat terbebani," demikian pernyataan di laman tersebut.

2. Kanada

Laman resmiPemerintah Kanada, memuat pernyataan bahwa negara itu mengimbau warganya untuk mempertimbangkan kembali, dan sebisa mungkin menunda kunjungan ke Indonesia.

"Fasilitas medis di seluruh Indonesia berada di bawah standar Barat."

"Evakuasi medis bisa sangat mahal dan Anda mungkin memerlukannya jika terjadi penyakit serius atau cedera."

"Pastikan Anda memiliki asuransi perjalanan yang mencakup perlindungan untuk evakuasi medis dan rawat inap di rumah sakit," pernyataan tersebut menambahkan.

3. Australia

Australia menutup pintu masuk negaranya dari WNI. Dikutip dari informasi yang tercantum dalam aplikasi Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), per tanggal 20 Maret 2020, Australia mengumumkan larangan masuknya seluruh WNA ke wilayah negerinya.

Baca Juga: India Langsung Kalang Kabut Pas Tahu China dan Pakistan Kerja Sama, Konflik Perbatasan Bisa BerakhirJadiKonflik Nuklir, Ini Penyebabnya

4. Irlandia

Peringatan juga dikeluarkan Irlandia.

Melalui laman resminya,Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Irlandiamenyatakan negara itu sangat tidak menyarankan perjalanan yang tidak penting ke wilayah Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Alasannya, semakin banyak kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia.

"Kami ingin menggarisbawahi bahwa standar kesehatan dan perawatan medis di Indonesia mungkin buruk dan beberapa tes medis tidak dapat dilakukan dengan andal."

"Jika Anda jatuh sakit atau mengalami kecelakaan, mungkin sulit untuk mendapatkan perawatan yang memadai, terutama di daerah terpencil."

"Anda harus menyadari bahwa pilihan evakuasi medis saat ini terbatas," tulis pernyataan di laman tersebut.

5. Denmark

Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Denmark, negara itu melarang semua perjalanan yang tidak perlu ke Indonesia karena alasan Covid-19.

"Rumah sakit umum dan perawatan medis di Indonesia bisa memiliki standar yang buruk, terutama di luar kota-kota besar."

"Terdapat rumah sakit swasta yang relatif baik di kota-kota besar, termasuk Denpasar dan Jakarta."

"Bantuan medis khususnya ambulans sangat terbatas," demikian pernyataan di laman tersebut.

Baca Juga: Konflik Indonesia dan OPM Diklaim Paling Mematikan, Mega Proyek Jokowi untuk Pembangunan Papua Ini Malah Disebut Sebagai Biang Kerok Utamanya

6. Austria

Austria melarang warganya untuk berkunjung ke Indonesia.

Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Austria, peringatan keamanan level 6 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Anda diperingatkan terhadap semua perjalanan ke Indonesia karena penyebaran virus corona," tulis pernyataan di laman tersebut.

"Selain kota-kota besar dan Bali, perawatan medis berkualitas tinggi tidak dijamin di sebagian besar wilayah negara," demikian bagian lain pernyataan itu.

7. Amerika Serikat

Diberitakan Kompas.com, Centers for Disease Control and Prevention ( CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat mengeluarkan peringatan Level 3 bagi warga AS yang berencana berkunjung ke Indonesia.

Mengutip publikasi di laman resmi CDC, peringatan level 3 artinya orang-orang diminta untuk menghindari masuk ke Indonesia, kecuali untuk kepentingan yang mendesak.

CDC menyebutkan, risiko penularan Covid-19 di Indonesia tergolong tinggi. Pernyataan ini dikeluarkan pada awal Agustus 2020.

8. Malaysia

Diberitakan Kompas.com, Malaysia tidak mengizinkan pendatang dari 23 negara yang memiliki kasus Covid-19 di atas 150.000 untuk memasuki wilayahnya mulai hari ini, Senin (7/9/2020).

Dari ke-23 negara yang disebutkan, Indonesia merupakan salah satu di antaranya.

Jadi, WNI yang berniat datang ke Malaysia mulai hari ini tidak akan diberikan izin hingga batas waktu yang belum ditetapkan.

Baca Juga: Selama 16 Tahun Buat Kehancuran dan Kekacauan di Irak, Trump dan Pentagon Akhirnya SetujuTarik 3.500 Tentara AS dari Irak, 'Kami Ingin Mengakhiri Perang'

9. Jepang

Jepang mengeluarkan larangan perjalanan atau berkunjung bagi WNA yang berasal dari lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.

Larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian.

Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang tetap bisa masuk ke Jepang.

Larangan juga berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang tidak terlarang, namun baru saja berkunjung ke salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan setidaknya dalam 14 hari sebelum pendaratan di Jepang.

10. Arab Saudi

Berdasarkan informasi IATA Travel Center, Senin (7/9/2020), Arab Saudi belum membuka pintunya bagi penerbangan internasional mana pun, termasuk dari Indonesia.

Pengecualian diberlakukan bagi penerbangan yang sifatnya teknis, kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi.

Penerbangan-penerbangan internasional itu masih diperbolehkan, hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandar udara GACA.

11. Brunei Darussalam

Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.

Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap.

(Jawahir Gustav Rizal)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "11 Negara Ini Keluarkan Peringatan Perjalanan dari dan ke Indonesia")

Baca Juga: Ketika Intelijen Inggris BerhasilSadap Perintah dari Kim Jong-Un dan Agen-agen Rahasianya,Ada Nama Indonesia Disebut di Dalamnya!

Artikel Terkait