Advertorial

Covid Hari Ini 8 September 2020: Kasus di Tanah Air Tembus 200.000, Malaysia Larang WNI Masuk Negaranya, 'Wajar Saja, Malaysia Ingin Melindungi Rakyatnya'

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - Per Selasa(8/9/2020), jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia tembus 200.000 kasus.

Hal ini setelah ada penambahan3.046 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Sehingga, totalkasus konfirmasi positifCovid-19di Indonesia kini mencapai 200.035 kasus.

Sementara itu, pasien Covid-19 yang meninggal dunia juga bertambah.

Baca Juga: Ketika Intelijen Inggris BerhasilSadap Perintah dari Kim Jong-Un dan Agen-agen Rahasianya,Ada Nama Indonesia Disebut di Dalamnya!

Sebanyak 100 pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia hari ini.

Sehingga, total kasus kematian akibatCovid-19kini mencapai 8.230 kasus.

Di hari sebelumnya, total kasus kematian akibatCovid-19berjumlah 8.130 kasus.

Kabar baiknya,pasien positifCovid-19yang telah dinyatakan sembuh bertambah menjadi142.958 orang, dari yang sebelumnya berjumlah total 140.652 orang.

Artinya, terdapat tambahan 2.306pasien Covid-19 yang sembuh hari ini.

Baca Juga: Amerika Keukeuh Bela Sekutu Asia Tenggaranya, China Tingkatkan Kekuatan MiliterBesar-besaran,Kirim Pesawat Peringatan Dini Ini ke Atas Laut China Selatan

Dengan begini, Indonesiakini berada di urutan ke-23 negara dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di dunia.

SementaraAmerika Serikat (AS) masih memimpin dengan total 6,4 juta kasus positif Covid-19.

Lalu diikuti India dengan 4,2 juta kasus.

WNI dilarang masuk ke berbagai negara

Keputusan pemerintah Malaysia melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) ke wilayahnya sempat ramai menjadi perbincangan di jagad media sosial.

Sebagian warganet menganggap kebijakan yang dikeluarkan ini wajar mengingat perkembangan pandemi virus corona di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.

Salah satunya disampaikan pemilk akun Twitter @mrbudisusanto.

"Wajar sajalah kalo WNI dilarang masuk Malaysia secara Kasus Covid19 Indonesia gak kunjung selesai."

"Sementara Malaysia ingin melindungi rakyatnya."

"Emang Indonesia, yg membolehkan warga negara lain masuk," tulis akun tersebut.

Sementara, akun lain menyebut pelarangan seperti yang dibuat oleh Malaysia membuatnya sedih.

Karena, negara-negara mulai menolak kedatangan WNI yang dianggap rawan membawa virus.

Baca Juga: Tinggal di Wilayah Medan Perang antara China dan India, Mendadak 5 Warga India Lenyap, Tentara China Dituduh Jadi Biang Keladi Penculikan

Dikutip dari Channel News Asia, larangan yang tertuang dalam Surat Peringatan dari Komisi Tinggi Malaysia No: KONS 13/2020 ini terkait dengan upaya Malaysia ingin menekan angka kasus infeksi di negaranya.

Pelarangan ini efektif diberlakukan mulai hari ini, Senin (7/9/2020), hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Dalam surat tersebut, diketahui bukan hanya warga Indonesia saja yang dilarang masuk ke Malaysia.

Ada total 23 negara dengan kondisi pandemi yang dinilai parah yang warganya juga tidak diizinkan masuk ke Malaysia.

Seperti Amerika Serikat (AS), Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Chili, Iran, Inggris, Bangladesh, Saudi Arabia, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia.

Pelarangan ini diberlakukan bagi warga negara yang berasal dari negara yang mencatat kasus infeksi virus corona lebih dari 150.000 kasus.

Indonesia termasuk yang dilarang, mengingat kasus yang ada di negara ini sudah hampir mencapai angka 200.000 kasus.

Menteri Pertahanan Malaysia,Ismail Sabri Yaakob, menyebut daftar negara yang dilarang masuk mungkin saja masih terus bertambah.

"Kami akan menambah lebih banyak negara dengan risiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150.000 kasus positif dalam daftar."

"Warga mereka akan dilarang (masuk Malaysia)," kata dia.

Baca Juga: AdaGumpalan Rambut Seberat 7 Kg di Dalam Perut Remaja 17 Tahun Ini, Ternyata Dia Idap Kondisi Langka yang Membuatnya Makan Rambutnya Sendiri

Akan tetapi, Malaysia tetap membuka pintunya bagi orang-orang dari negara yang mereka larang, ketika ada suatu urusan yang mendesak dan penting.

"Bagaimana pun, untuk kasus emergensi atau menyangkut hubungan bilateral, misalnya seseorang perlu mendatangi suatu rapat antarnegara, kami akan izinkan masuk."

"Tetapi membutuhkan izin dari departemen imigrasi," ujarnya.

Melansir The Star, pelarangan ini termasuk diberlakukan pada mereka pemegang izin tinggal jangka panjang dari ke-23 negara yang dilarang, termasuk para pemilik status penduduk tetap, peserta Malaysia MySecond Home, dan ekspatriat yang memiliki izin profesional.

Tidak hanya itu, pasangan warga negara Malaysia dan pelajar yang berasal dari ke-23 negara juga dilarang masuk.

(Widyadewi Metta Adya Irani/Luthfia Ayu Azanella)Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdan kompas.com dengan judul "Update Corona Indonesia 8 September: 200.035 Kasus Positif, 142.958 Sembuh, 8.230 Meninggal Dunia" dan"Selain Indonesia, Ini 22 Negara yang Warganya Dilarang Masuk Malaysia")

Baca Juga: 'Ditinggalkan' Negara-negara Arab dalam Senyap, Palestina Kian Terlupakan di Timur Tengah, Fakta-fakta Ini Jadi Buktinya

Artikel Terkait