Advertorial
Intisari-Online.com - Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini menimpa seorang anak.
Tragisnya pelaku merupakan ayah tirinya.
Hal ini disampaikan oleh penyidik Polres Aceh Utara.
Dilansir dari kompas.com pada Minggu (6/9/2020), penyidik Polres Aceh Utara menangkap I (58).
Karena memperkosa anak tirinya selama empat tahun terakhir di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibunya jika pemerkosaan ini dibocorkan ke orang lain.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata Rustam saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Perlakuan buruk itu dialami korban sejak masih duduk di kelas tiga sekolah dasar. Kasus ini terungkap karena korban menceritakan kasus itu pada adik ibu kandungnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan pemerkosaan ini ke polisi. Korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.
“Pelaku membantah keterangan korban."
"Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami."
"Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
(Masriadi)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Pria Beristri 4 di Aceh Tega Perkosa Anak Tirinya Selama 4 Tahun")