AJ membeli sepucuk senjata api itu seharga Rp 20 juta.
Sedangkan tersangka SP bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.
Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.
“Delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," ucap Nana.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Motif pembunuhan Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena NL merasa sakit hati sering dimaki dan dilecehkan selama bekerja.
“NL sering diajak melakukan hal-hal di luar pekerjaan. Dia sering diajak melakukan persetubuhan. Ada pernyataan dari korban juga yang suka menyebut NL sebagai perempuan tidak laku,” kata Nana.
NL yang bekerja di bagian administrasi keuangan juga takut lantaran sempat menggelapkan uang pajak kantor.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR