Ganjar menyatakan, secara umum hukuman yang diberikan bisa bermacam-macam, misalnya sanksi administratif, teguran, dan denda fisik.
Tak hanya untuk masyarakat, perusahaan yang bandel tidak mematuhi protokol kesehatan juga akan dikenai sanksi.
"Kalau di industri ya dikasih teguran sampai ada yang dengan denda.
"Ada juga izin perusahaannya dihentikan sementara waktu terjadi klaster industri di Semarang juga sudah kita lakukan," papar Ganjar.
"Sekali lagi sebetulnya sudah berlaku sejak dulu, sekarang kita bergerak untuk meningkatkan.
"Kan sudah ada buktinya juga, di Purwokerto ada yang didenda sampai sidang juga ada.
"Di Kota Semarang disuruh nyapu 100 meter juga ada, yang suruh push up, nyanyi juga ada," pungkas Ganjar.
INGAT..!!
— Biro Hukum Jateng (@BiroHukumJateng) August 22, 2020
PENERAPAN SANKSI DI JAWA TENGAH mulai 24 Agustus 2020 bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
DISIPLINKAN DIRI, Yuukks patuhi Protokol Kesehatan:
* pakai masker saat keluar rumah
* cuci tangan pakai air sabun/sanitizer
* jaga jarak / hindari kerumunan
* jaga pola hidup sehat pic.twitter.com/ehtbHlTqSu
(Dandy Bayu Bramasta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 24 Agustus, Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Kena Sanksi, Apa Hukumannya?"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
KOMENTAR