Intisari-online.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada 24 Agustus 2020.
Akun Twitter Biro Hukum Jawa Tengah, @birohukumjateng, mengunggah sebuah poster mengenai penerapan sanksi tersebut.
Dalam poster tersebut tertulis, tahap sosialisasi akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2020.
"INGAT..!! PENERAPAN SANKSI DI JAWA TENGAH mulai 24 Agustus 2020 bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
DISIPLINKAN DIRI, Yuukks patuhi Protokol Kesehatan:
* pakai masker saat keluar rumah
* cuci tangan pakai air sabun/sanitizer
* jaga jarak / hindari kerumunan
* jaga pola hidup sehat," tulis akun @birohukumjateng.
Penjelasan Gubernur Jateng
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membenarkan akan ada penerapan sanksi mulai 24 Agustus 2020.
Namun, kata Ganjar, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak lama di beberapa daerah.
"Informasi itu benar, Jawa Tengah sebenarnya sudah melakukan penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar protokol Covid-19," ujar dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (22/8/2020).
KOMENTAR