Ia mengatakan, hanya beberapa daerah yang sebelumnya menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Mulai 24 Agustus 2020, penerapan sanksi ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Jawa Tengah.
"Kan kemarin masih parsial tuh, hanya beberapa daerah. Nah, sekarang kita minta untuk satu minggu ini dilakukan sosialisasi, lalu minggu depan (24 Agustus 2020) akan kita adakan operasi," kata Ganjar.
"Ada sosialisasi dulu biar masyarakat juga sudah tahu semuanya, sehingga kami fais kan ngasih tahu dulu," lanjut dia.
Hukuman
Saat disinggung apa saja hukuman yang akan diberikan, Ganjar mengatakan, sanksi yang diberikan tergantung wilayah masing-masing.
Dengan kata lain, jelas dia, sesuai dengan potensi wilayah dan kearifan lokal serta melibatkan unsur aparat penegak hukum di masing-masing wilayah.
"Sanksinya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali) masing-masing kabupaten atau kota," jelas Ganjar.
KOMENTAR