Bintang Mahaputera ini berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana.
Sementara, untuk Utama, Pratama, dan Nararya, berpita kalung.
Tanda kehormatan tersebut dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing.
Selain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan miniatur.
Miniatur ini dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.
Ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan ini, tetapi hanya boleh menyimpannya.
Syarat umum dan khusus
Bintang Mahaputera Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.
Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR