Advertorial

Heboh Video Pria Siksa Wanita Tua di Panti Jompo, Fakta yang Sebenarnya Terungkap

Tatik Ariyani

Editor

Heboh Video Pria Siksa Wanita Tua di Panti Jompo, Fakta yang Sebenarnya Terungkap

Intisari-Online.com - Masih sering kita jumpai kekerasan terhadap orang lanjut usia, seperti kisah berikut.

Sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan seorang pria terhadap wanita tua di panti jompo menuai kecaman warganet.

Dalam video yang beredar, pria berbaju biru tua itu tampak memarahi seorang nenek yang duduk di lantai.

Pria tersebut terlihat menarik erat kaos bagian belakang sang wanita tua sembari menunjuk-nunjuk wajahnya.

Baca Juga: Bukanya Berduka Pasca Ledakan di Beirut, Situasi Lebanon Justru Makin Kacrut Rakyat Murka Pada Pemerintah Hingga Bentrok Sampai Tewaskan Polisi

Wanita tua itupun terlihat ketakutan.

Ia pun sontak menutup wajahnya ketika tangan pria tersebut mengisyaratkan akan memukulnya.

Dengan tega, sang pria benar-benar mendarat pukulan di kepala wanita tua tersebut sebanyak tiga kali.

Video berdurasi 10 detik itu baru-baru ini diunggah oleh akun Twitter @ardi_riauNew, Minggu (2/8/2020).

"Sepertinya ini di Indonesia. Orang tua di panti Jompo disiksa..." tulisnya di Twitter.

Baca Juga: Pegang Rahasia Busuk Putra Mahkota MBS, Mantan Mata-mata Arab Saudi Ini Diburu '50 Pembunuh Bayaran'

Unggahannya tersebut lantas menuai banyak respons warganet.

Kecaman terhadap pria yang menyiksa wanita tua itu pun membanjiri kolom komentar.

Hingga Senin (3/8/2020) siang, unggahan tersebut telah dibagikan 33 kali dan disukai 28 orang.

Baca Juga: Kisah Pilu Sarah Fares, Paramedis yang Meninggal dalam Ledakan Beirut, Hendak Menikah Tahun Depan hingga Keluarganya Adakan Pesat Pernikahan untuk Melepas Kepergiannya

Fakta di Balik Video Viral

Menurut penulusuran Tribunnews.com pada Senin siang, diketahui kejadian dalam video tersebut terjadi pada empat tahun silam.

Kejadiannya pun bukan di Indonesia, melainkan di Klebang Besar, Melaka, Malaysia.

Dikutip dari malaysiakini.com, video yang menayangkan seorang pria memukuli wanita tua di panti jompo itu sempat viral pada Oktober 2016 silam.

Dalam empat jam setelah video diunggah di Facebook, video itu telah ditayangkan 350.000 kali.

Video itu pun mengundang kemarahan para warganet pada saat itu.

Ketua Menteri Malaka Idris Haron lantas memberikan tanggapannya terkait video viral tersebut.

Idris mengklaim, dirinya mengenal sosok pria dalam video.

Baca Juga: Hanya Tinggal Disuarakan AS yang Terang-terangan Pilih Kasih, Nasib Konflik Israel-Palestina Kini Nyaris Tak Lagi Dipikirkan Dunia, Masih Mungkinkah Perdamaian Tercipta?

Ia pun mengutuk tindakan pria tersebut.

“Saya kenal penjaga pribadi dan saya tidak pernah membayangkan dia akan memperlakukan orang tua dengan cara yang keras.

"Saya ingin ada tindakan terhadap petugas karena melakukan ini pada warga negara senior yang tidak berdaya," katanya, seperti yang diberitakan malaysiakini.com pada 5 Oktober 2016 silam.

Idris juga menginstruksikan Departemen Kesejahteraan Negara untuk meninjau semua rumah pribadi untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan.

Pelaku Diproses Hukum

Setelah itu, petugas panti jompo yang menganiaya wanita tua tersebut, M Sehgar, akhirnya diproses hukum.

Dilansir dari artikel malaysiakini.com, yang dipublikasikan pada 10 Oktober 2020, petugas tersebut didenda total RM 4.000 oleh Pengadilan Magistrate di Malaka.

Hakim Analia Kamaruddin mendenda M Sehgar RM 2.000 dan penjara 12 bulan karena menyebabkan cedera.

Sementara itu, denda RM 2.000 lainnya dan penjara tiga bulan dikarena gagal mendaftarkan panti ke pusat.

Sehgar mengaku bersalah atas dua tuduhan terhadapnya.

Baca Juga: Terkuak, Bukan Laut China Selatan, Inilah 'Kepentingan Inti' China di Asia Pasifik, Tak Segan-segan Lepaskan 'Tembakan Kedua' Jika Sampai Amerika Serikat Gegabah

Yang pertama, ia didakwa menyakiti Wong Yoke Chan di panti jompo yang berlokasi di Jalan Klebang Besar di Malaka pada pukul 15:00 pada 18 Agustus 2016.

Tuduhan tersebut, berdasarkan Bagian 323 KUHP, mengatur hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga RM 2.000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Tuduhan kedua adalah karena gagal mendaftarkan rumah, sebuah pelanggaran berdasarkan Bagian 5 (2) dari Care Centers Act 1993, yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun, atau didenda hingga RM10.000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Penuntutan diwakili oleh petugas penuntut Nora Yaacob, sedangkan Sehgar tidak terwakili.

Diketahui, polisi menangkapnya setelah sebuah video yang menunjukkan seorang wanita tua yang diserang menjadi viral di media sosial.

Widyadewi Metta Adya Irani

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Video Pria Siksa Wanita Tua di Panti Jompo, Ini Fakta Sebenarnya

Artikel Terkait