Kasus Remaja Bunuh Ayah Tiri Gara-gara Sang Ibu Dianiaya dan Adik Diperkosa, Advokat sebut Bisa Ada Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
Intisari-Online.com - Kasus pembunuhan yang menjerat remaja bernama Jef di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, belakangan menjadi perhatian orang-orang.
Pasalnya, alasan Jef membunuh ayah tirinya, Johan Saputra (49), begitu memilukan. Ia melakukannya setelah sang ayah tiri kerap menganiaya ibu dan memperkosa adik kandungnya.
Bahkan, disebut ayah tirinya juga sudah dua kali memperkosa adik Jef.
Terkait dengan hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, M Badrus Zaman memberikan tanggapannya.
Badrus mengatakan, perbuatan Jef yang menikam ayahnya hingga tewas adalah hal yang salah.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan keringanan hukuman untuk Jef.
Sebab, lanjut dia, perbuatan Jef tersebut tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
"Dia melakukan pembunuhan itu salah, tapi bagaimana nanti dalam pembelaan, kalau nanti sudah masuk di ranah hukum menurut saya itu ada yang bisa meringankan," kata Badrus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Sabtu (1/8/2020).
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR