Namun, jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?
Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebutkan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.
Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.
"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).
Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR