Publik khawatir, bergabungnya UMNO dan beberapa sekutu Najib ke kabinet bakal memberi dampak kepada kelanjutan pengusutan.
Sejauh ini, Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, memeentahkan semua argumen bahwa Najib tidak bersalah.
Mantan PM Malaysia periode 2009-2018 itu dianggap bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit (Rp 143,6 miliar) dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International, ke rekeningnya.
"Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan bukti di persidangan, saya menemukan jaksa sukses membuktikan kasusnya," kata Hakim Nazlan.
Ketika Hakim Agung Nazlan membacakan keputusannya, Najib tampak tenang dengan pengacaranya, Shafee Abdullah, mengajukan permohonan.
Dalam pandangan Shafee, sidang penetapan vonis sekaligus mitigasi terhadap kliennya harus ditunda hingga Senin pekan depan (3/8/2020).
"Seperti yang kita ketahui, saat ini seluruh negeri tengah berada dalam kondisi lockdown. Klien saya tidak akan ke mana-mana," kata Shafee.
Ardi Priyatno Utomo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah atas 7 Dakwaan di Skandal 1MDB"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR