Najib mendapat satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaab kriminal (CBT), dan tiga dakwaan pencucian uang.
Kini, Najib Razak terancam dipenjara hingga berpuluh-puluh tahun setelah dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan korupsi 1MDB.
Rinciannya, dia terancam dipenjara hingga 20 tahun dan denda karena penyalahgunaan kekuasaan, 20 tahun penjara, cambukan, dan denda atas tiga CBT.
Kemudian hukuman hingga 15 tahun kurungan badan dan denda atas dakwaan pencucian uang, seperti diberitakan The Star dan AFP Selasa (28/7/2020).
Sidang perdana itu menjadi ujian bagi keseriusan Negeri "Jiran" dalam memberantas rasuah, apalagi setelah perkembangan pada awal tahun.
Situasi yang dimaksud adalah bergabungnya partai Najib Razak, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), ke dalam pemerintahan PM Muhyiddin Yassin.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR