Selubung Gelap Kasus Harun Masiku dan Teka-teki Kecurangan Pemilu: Terdakwa Dugaan Suap Ini Justru Ingin Ungkap Tiga Fakta dalam Kasus Itu
Intisari-online.com - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Saat ini, Wahyu Setiawan berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Betul, jadi itu diajukan pada saat sidang kemarin," kata kuasa hukum Wahyu, Saiful Anam, kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Saiful menuturkan, terdapat tiga hal yang akan diungkap Wahyu.
Baca Juga: Inilah 5 Tanda Akun WhatsApp Sedang Disadap Orang Lain, Waspada Ya!
Pertama, dugaan keterlibatan berbagai pihak mulai dari partai, perorangan, lembaga, dan komisioner KPU terkait kasus PAW Harun Masiku.
"Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto) dan juga PDI-P, Megawati, beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada keterlibatan," ujar Saiful.
Sebelumnya, Hasto mengaku tidak mengetahui adanya praktik suap dalam proses PAW yang melibatkan Harun.
"Sama sekali tidak tahu, karena partai telah menegaskan berulangkali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," kata Hasto.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR