Advertorial

Heboh Foto PNS Gunakan Baju Korpri Tak Lazim hingga Dapat Kritik Pedas dari Politikus, Ini Aturan Pakaian untuk ASN, Apakah Melanggar?

Khaerunisa

Penulis

Keterangan model pakaian Korpri dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri
Keterangan model pakaian Korpri dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri

Intisari-Online.com - Sebuah foto yang menunjukkan seorang pria berpakaian seragam Korpri tak lazim baru-baru ini menghebohkan medis sosial Indonesia.

Pakaian dinas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan pakaian seragam yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terbilang tak lazim karena baju Korpri yang dipakai PNS tersebut memiliki potongan bergaya gamis, yang biasanya hanya kemeja biasa.

Selain itu, pria tersebut juga mengenakan celana cingkrang atau potongan menggantung di atas kaki.

Baca Juga: Soal Kapan Gaji Ke-13 Tahun 2020 untuk PNS Cair, Kemenkeu Beri Jawaban ini

Tampak pada foto viral, pria tersebut tengah berdiri berjejer bersama PNS lainnya yang juga memakai baju Korpri, namun mereka mengenakan baju Korpri dengan potongan kemeja biasa.

Diantara para PNS yang berjejer, ada yang memakai peci dan ada yang tidak, sementara PNS yang mencuri perhatian merupakan salah satu yang mengenakan peci.

Belum diketahui di mana foto tersebut diambil dan dari instansi mana PNS tersebut berasal.

Namun, foto ini kemudian menjadi perbincangan, termasuk dikomentari oleh politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, dan pegiat media sosial Denny Siregar.

Baca Juga: Sempat Labrak Pelakor Bersama Suami di Kamar Hotel, Istri Sah Kini Mendadak Minta Maaf pada Pelakor dan Cabut Laporan Polisi, Ada Apa?

Mengutip Tribun Medan, melalui akun Twitter pribadinya @budimandjatmiko, Budiman Sudjatmiko menyebut bahwa pakaian itu mirip pakaian tradisional Afghanistan atau Pakistan.

“Ini bahkan bukan Arab. Ini lebih ke pakaian tradisional khas Afghanistan atau Pakistan,” tulisnya.

Ia mengaku heran dengan pria dalam foto tersebut. Ia bahkan menangkap kesan ada penafsiran sempit dari orang-orang tertentu.

“Segitunya orang-orang ini menolak jadi Indonesia (pokoknya sebisa mungkin harus “Islam” dalam makna sempit mereka),” tandas Budiman.

Baca Juga: Sempat Simpang Siur, Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri Dikabarkan Cair di Tanggal Ini, Bersama dengan Dana Pensiunan, Berikut Estimasi Besaran yang Akan Diterima

Sementara itu, sindiran yang tak kalah pedas dilontarkan Denny Siregar yang menyebut oknum PNS tersebut memakai baju istrinya.

“Dari kemaren sliweran mulu foto ini. Apa salahnya sih pake baju gini?,” kata Denny melalui akun Twitternya, Kamis (16/7/2020).

“Kita hrs tabayyun. Siapa tau baju beliau blm ada yg kering. Trus pake daster istri. Celananya jg jd ngatung krn setrika yg terlalu panas,” tambah
Denny.

“Mending kalo tau orgnya, kita sumbang aja baju ma celana yg bener,” imbuhnya lagi.

Baca Juga: Beda dari Pernikahan pada Umumnya, Tradisi Malam Pertama Pasangan Pengantin Bangsa Viking Harus Ada Saksi Mata

Berbicara mengenai pakaian seragam atau pakaian dinas harian PNS, diketahui diatur oleh instansi masing-masing.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Perpres No. 71 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 5, yang berbunyi: "Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian/lembaga."

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baju batik Korpri termasuk dalam pakaian dinas yang diatur dalam peraturan tersebut.

Selain baju batik, diatur pula Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan lainnya.

Baca Juga: Sungguh Mencurigakan Perilaku Malaysia, Saat Negera Lain Kebakaran Jenggot Soal Aksi China di Laut China Selatan, Mengapa Negara itu Justru Diam Saja?

Dalam peraturan ini, disertai pula dengan lampiran model pakaian dinas, termasuk untuk baju batik Korpri, terdiri dari model untuk PNS pria, PNS wanita berjilbab, PNS wanita tidak berjilbab, hingga PNS wanita hamil.

Namun, dalam peraturan ini hanya dijebarkan tentang atribut apa saja yang harus ada di pakaian dan di mana letak atribut tersebut dikenakan.

Tidak dijelaskan tentang model pakaian yang lebih rinci, hanya disebutkan jika seragam korpri untuk pria menggunakan kerah dan model saku dalam.

Tidak ada aturan tertulis mengenai panjang pakaian. Meski begitu gambar contoh pada lampiran menampilkan model kemeja biasa untuk pria.

Baca Juga: Beda dari Pernikahan pada Umumnya, Tradisi Malam Pertama Pasangan Pengantin Bangsa Viking Harus Ada Saksi Mata

Dalam peraturan ini juga dijelaskan kapan PNS memakai seragam batik Korpri pada Bab 2 pasal 11.

(1) Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c,ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf g digunakan pada saat:

a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;

b. tanggal 17 setiap bulan;

c. upacara hari besar nasional; dan

d. rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.

(2) Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua.

(3) Apabila tanggal 17 bertepatan pada Hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

Baca Juga: Sungguh Mencurigakan Perilaku Malaysia, Saat Negera Lain Kebakaran Jenggot Soal Aksi China di Laut China Selatan, Mengapa Negara itu Justru Diam Saja?

Artikel Terkait