"Auditor datang tanpa pemberitahuan saya, karena mereka langsung melakukan pemeriksaan di sana. Itu baru saya tahu," kata Arif.
Setelah mengetahui kasus penggelapan tersebut, Arif membuat laporan ke polisi pada 19 September 2019 lalu.
"Karena ini sudah saya laporkan ke Polres, saya tidak mau banyak komentar.
"Apa yang saya bicarakan harus diketahui direksi, tidak sembarangan memberikan penjelaskan kepada siapapun," ungkap Arif.
Tuduhan ke Ani Fatini
Setelah laporan dari Kepala Bank Jatim Pamekasan, polisi menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 2,7 miliar pada Senin, 20 Januari 2020.
Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.
Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim dimintai keterangan.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR