Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu: Pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional (dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat).
Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah.
Saat ini kantor cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan Tim di Kantor Pusat.
“Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” ujar Bob T. Ananta.
Baca Juga: 11 Bagian Tergeli pada Wanita yang Selama Ini Menjadi Rahasia
Saat ini, layanan pemrosesan L/C terus berkembang dan telah mendapat penghargaan dari institusi di luar negeri.
Sejalan dengan ekspor Indonesia yang tengah digiatkan, BNI senantiasa berupaya untuk meningkatkan produk dan layanannya, tidak hanya pada bisnis trade finance, tetapi juga transaksi terkait seperti fasilitas pembiayaan, hingga cash management.
Optimalisasi tersebut dilakukan melalui pengembangan platform Digital Banking yang mampu mengintegrasikan seluruh fitur jasa keuangan dari berbagai segmen, sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Produk dan layanan trade finance di BNI ditunjang oleh sinergi jaringan kantor cabang luar negeri yang tersebar di 6 negara meliputi Singapura, Hong Kong, Tokyo, London, Amerika Serikat (New York), dan Korea Selatan (Seoul).
Selain itu, keunggulan produk dan layanan trade finance BNI juga didukung oleh tenaga profesional bersertifikasi internasional.
(Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Buronan kasus L/C tertangkap, begini komentar BNI"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR