Untuk memastikan larangan itu berfungsi, pelanggar akan diberi peringatan tertulis kemudian didenda antara 5 juta sampai 25 juta Rupiah.
Selanjutnya, usaha bisnis gelap pun akan dicabut izinnya.
Langkah Ramah Lingkungan
Dengan larangan ini, pemerintah Jakarta bertujuan untuk kurangi sampah kota sampai 50%.
Hal ini kemudian dikomentari pimpinan Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak.
Ia tetap meragukan kesuksesan tindakan ini.
"Itu jelas akan mengurangi jumlah sampah plastik di Jakarta, yang per harinya bisa sampai 7500 ton atau 14%.
"Tapi terlalu optimis untuk berpikir jika akan otomatis mengurangi sampah plastik 50% seperti disebutkan pemerintah Jakarta.
Source | : | Channel News Asia |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR