Terlepas apakah pemiliknya datang untuk mengklaim kepemilikan emas tersebut. Menurut hukum korea penemunya akan mendapatkan minimum 17,5 juta Won (Rp209 juta).
Namun dengan syarat benda tersebut bersih dan tidak terkait sindikat kriminal, jika terkait maka mereka semua akan disita. (Afif Khoirul M.)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR