Advertorial
Intisari-Online.com - Ada sebuah video yang tiba-tiba viral di media sosial Twitter.
Dalam video terlihat ada pemeriksaan rapid test di bandara.
Di caption, tertulis bahwarapid test di bandara tersebut dikenakan biaya.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (22/5/2020),sebelum check in, penumpang diminta melakukan rapid test dengan membayar sebesar Rp550.000.
Video berdurasi 34 detik tersebut telah ditonton lebih dari 54.000 kali.
Twit yang telah di-retweet lebih dari 1.000 akun lain itu menunjukkan suasana bandara, di mana petugas memang nampak tengah mengecek dokumen para calon penumpang.
Namun, dalam twit tersebut tidak menyebutkan dengan jelas lokasi bandara.
Berikut tangkapan layarnya:
Sementara, twit lainnya, pengguna Twitter menyebutkan bahwa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dikenakan byaia Rp 550.000.
Benarkah demikian?
Tanggapan PT Angkasa Pura II
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara-bandara di bawah kelola PT Angkasa Pura II lainnya tidak tersedia fasilitas rapid test bagi calon penumpang pesawat.
"Tidak ada fasilitas rapid test bagi calon penumpang pesawat yang ingin berangkat dari seluruh bandara PT Angkasa Pura II termasuk Soekarno-Hatta," kata Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020).
Ia mengatakan, calon penumpang memang harus memenuhi sejumlah syarat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun syarat tersebut di antaranya, calon penumpang menunjukkan tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lainnya.
Penumpang diimbau untuk memenuhi syarat-syarat tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan udara.
"Prosedur harus dijalani calon penumpang pesawat dengan pemeriksaan ketat sebelum bisa naik pesawat."
"Karena itu kami sangat mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar hadir 3-4 jam lebih awal di bandara," ujar dia.
Awaluddin menegaskan, selain tidak menyediakan fasilitas rapid testdi bandara, pihaknya juga tidak menyediakan pembuatan surat keterangan kesehatan atau surat bebas Covid-19 di bandara.
"Penumpang harus sudah memiliki dokumen tersebut sebelum tiba di bandara untuk naik pesawat," kata dia.
Sesuai ketentuan, penumpang yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, penerbangan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Sementara itu, rapid test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai bagian protokol kesehatan dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kepada penumpang penerbangan repatriasi WNI yang baru tiba dari luar negeri.
Tak adarapid testuntuk penerbangan domestik
Dihubungi secara terpisah, Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf menjelaskan, KKP tidak melayani pemeriksaanrapid test untuk penerbangan domestik.
"KKP tidak pernah memberikan pelayanan (pemeriksaan Covid-19) untuk penerbangan domestik, apalagi berbayar," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Kamis siang.
Ia mengatakan, pemeriksaan rapid test yang dilakukan KKP hanya untuk penerbangan internasional."
"Pemeriksaan ini pun tidak dikenai biaya.
"Rapid testyang ada itu untuk screening kedatangan internasional dan itu free," kata dia.
Sementara, untuk penerbangan domestik, pihak KKP tidak melayani sehingga seluruh calon penumpang melakukan tes di luar bandara.
"Artinya ketika seseorang datang ke bandara sudah harus membawa keterangan rapid test," ujar dia.
(Mela Arnani)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Beredar Video Viral, Benarkah Rapid Test di Bandara Bayar Rp 550.000?")
Baca Juga: Kabar Baik Menjelang Lebaran, Gaji ke-13 PNS Lebih Besar dari THR, Segini Jumlahnya!