Advertorial

Termasuk Memecat PNS, Sekarang Presiden Jokowi Berkuasa Penuh Atas Pengangkatan, Mutasi, hingga Pecat PNS, Begini Kewenangannya...

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Intisari-Online.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

PP tersebut mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Baca Juga: Terlantar karena Lockdown Covid-19, Seorang Wanita India Melahirkan saat Jalan Kaki Pulang Kampung, Terpaksa Melanjutkan Perjalanan 160 Kilometer dengan Bayinya yang Masih Merah

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

Baca Juga: Kecewa berat dan Kekesalannya Meluas ke Ci Jinping! Trump Tidak Mau Bicara dengan Xi dan Bisa Memutuskan Hubungan Kerjasama China

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.

THR PNS Cair Hari Ini, Segini Jumlah Besaran yang Akan Mereka Terima

Kabar bahagia bagi Andapara Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Sesuai jadwal, makaTunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka akan cair pada hari ini, Jumat (15/5/2020).

Hanya saja pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh pegawai negeri.

Dilansir darikompas.com pada Jumat (15/5/2020), tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI/Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Baca Juga:Menunggu Selama 7 Tahun, Ibu Ini Hancur Pas Tahu Bayinya yang Baru Berusia 4 Jam Tewas Akibat Pembantaian

Sementara, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesarRp29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.

Baca Juga:Seperti Tak Ada Harganya, Rumah di Kawasan Ini Dijual Mulai Rp15.000, Tapi Ini Syarat Khusus Jika Anda Ingin Memilikinya

Berapa besaran THR tahun ini?

Besaran THR tahun ini bagi ASN, TNI, dan Polri akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.

Sementara, bagi pensiunan, akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu yaitu, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pencairan

Pembayaran THR dilaksanakan secara bersamaan, baik bagi PNS, TNI, dan Polri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, bagi PNS, TNI, dan Polri akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Baca Juga:Jika Terjadi Perang di Laut China Selatan, Kekuatan Militer China Sungguh Sulit Ditandingi Negara-negara Asia Tenggara, Lihat Saja Pangkalan Militernya!

"Jadi kalau PNS, TNI, dan Polri maka begitu SP2D itu diterbitkan, itu langsung ditransfer ke rekening," kata Puspa kepadaKompas.compada Kamis (14/5/2020).

Sementara, bagi para pensiunan dilewatkan melalui PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), atau kantor pos.

Pensiunan yang mempunyai rekening akan ditransfer pada hari yang sama.

Namun, yang mengambil THR melalui kantor pos mungkin membutuhkan waktu tambahan.

"Kalau melalui PT Taspen atau PT Asabri nanti ditransfer juga dihari yang sama ke rekening penerima."

"Tapi kalau kantor pos, kan akan dibayarkan tunai."

"Kalau tunai tergantung kondisinya, kalau di remote area butuh waktu untuk mengantarkan itu," ujar Puspa.

"Tapi by rule besok (15 Mei 2020) harus terima semua, kecuali tadi yang di remote daerah."

"Itu bisa jadi ada leg time-nya," lanjut Puspa.

(Mela Arnani)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Cair Hari Ini, Apa Saja Komponen THR yang Diterima PNS?")

Baca Juga:Hati-hati, Minum Teh Saat Sahur dan Buka Puasa Bisa Timbulkan Penyakit Berbahaya Ini