Advertorial

Covid Hari Ini 14 Mei 2020: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Capai 15.438, Pemerintah Tak Larang Mudik Lokal, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Intisari-Online.com - Data covid hari ini yang diumumkan pemerintah Indonesia masih menunjukkan penambahan kasus positif.

Hingga Kamis (14/5/2020), ada penambahan 689 kasus covid-19, membuat kini secara kumulatif ada 15.438 kasus positif covid-19 di Indonesia.

Sementara itu terkait keadaan ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah agar tidak mudik ke luar daerah.

Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.

Baca Juga: Pria Ini Beri Uang Kepada Seorang Janda untuk Melunasi Utangnya, untuk Kemudian Merampok Si Penagih Utang agar Uangnya Kembali

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Bagi pengguna motot, Jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.

Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.

Baca Juga: Harus Melihat Ratusan Juta Nyawa Melayang karena Wabah dan Perang, Inilah Generasi 'Paling Menderita' Sepanjang Sejarah Dunia karena Harus Hidup di Tengah Rentetan 'Bencana'

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

Tak ketinggalan helm juga harus dipakai saat hendak bersilaturahim ke sanak famili.

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Baca Juga: Waspadalah, Jangan Konsumsi 5 Jenis Sayuran ini dalam Kondisi Mentah Jika Tak Mau Menderita Penyakit Mematikan

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.

Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Bawa penumpang mobil saat mudik lokal di Jabodetabek

Baca Juga: Kisah Sutami, Menteri Termiskin Era Soekarno dan Soeharto, Sambungan Listriknya Diputus PLN karena Tak Sanggup Bayar dan Atap Rumahnya Bocor

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diiumbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.

Baca Juga: Ketat, Inilah Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakbar, Mulai Dari Menyapu Jalan Sampai Harus Bersihkan WC Umum

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Ketat, Inilah Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakbar, Mulai Dari Menyapu Jalan Sampai Harus Bersihkan WC Umum

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait