Intisari-Online.com - Data covid hari ini yang diumumkan pemerintah Indonesia masih menunjukkan penambahan kasus positif.
Hingga Kamis (14/5/2020), ada penambahan 689 kasus covid-19, membuat kini secara kumulatif ada 15.438 kasus positif covid-19 di Indonesia.
Sementara itu terkait keadaan ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah agar tidak mudik ke luar daerah.
Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.
Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Bagi pengguna motot, Jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.
Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR