Advertorial
Intisari-online.com - Belakangan kabar menegenai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal asing China, ramai diperbincangkan oleh media asal Korea Selatan.
Media Korea Selatan Munhwa Broadcasting Corporation (MBC), pada Rabu (6/5/20) membongkar praktik ekploitasi sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China.
Ternyata faktanya mengejutkan, lingkungan kapal para pejerha WNI di atas kapal digambarkan laiknya perbudakan.
MBC juga menyebutkan bahwa sejumlah ABK, harus bekerja hingga 30 jam berdiri, padahal satu hari total 24 jam berarti sekali kerja lebih dari satu hari.
Selama itu, mereka harus bediri sehari lebih untuk menangkap ikan.
Terlebih waktu istirahat yang diberikan ternyata juga sangat minim.
Mereka menyebutkan, hanya diberikan waktu untuk istirahat selama 6 jam sekali, itupun setelah bekerja selama 30 jam.
Dengan jam kerja yang tidak masuk akal, dan jam istirahat yang minim, memangnya berapakah gaji menjadi seorang ABK di kapal asing?
Benarkah jumlah gaji yang ditawarkan sangat menggiurkan sampai mereka rela bekerja 30 jam non-stop?
Melansir dari Kompas.com ternyata jumlah gaji yang ditawarkan pun bervariasi, namun itupun dianggap tidak seberapa dengan apa yang dikerjakan.
Untuk diketahui, kapal asing yang kerap menampung WNI, pada umumnya berasal dari Taiwan, China, dan Korea Selatan.
Risiko pekerjaan ini juga sudah menjadi rahasia umum.
Sebagian besar orang Indonesia yang tergiur menjadi ABK hingga merantau ke luar negeri, adalah orang-orang dari pesisir Pantura, Jawa Tengah.
Cerita tentang perlakukan buruk ABK di kapal asing kerap terdengar, dari mereka yang pernah bekerja di sana.
Menurut Ketua Umum Serikat Buruh Migran, Kabupaten Tegal, Zainudin mengungkapkan gaji pelaut di kapal asing sangat variatif.
Untuk kapal ikan China dan Taiwan, gaji yang ditawarkan bekisar antara 300 dollar US atau sekitar Rp4,4 juta (dalam kurs Rp14,9 ribu) per bulan.
"Kalau untuk kapal Taiwan dan China, gaji ABK rata-rata minimal 300 dollar US, tapi bisa lebih tinggi tergantung pemilik kapal," jelas Zainudin.
"Gajinya tergolong besar, karena dibandingkannya dengan gaji bekerja di kapal ikan lokal," lanjutnya.
Meski demikian, gaji yang diterima oleh ABK WNI sebenarnya bisa jauh lebih besar.
Namun, jumlahnya harus dipotong oleh perusahaan penyalur sebagai pengganti transport, pasport, hingga biaya tes kesehatan.
"Bekerja di kapal asing ada brokernya," katanya.
"Jadi gaji ABK dipotong perusahaan agensi negara asal, dan agensi penyalur ABK di daerahnya," jelas Zainudin.
"Potongannya bisa mencapai 600-1.000 dollar US, untuk keperluan tiket pesawat, paspor dan cek kesehatan," tambahnya.
Menurut Zainudin minat menjadi ABK di kapal asing sangat tinggi, meski tahu risikonya, terutama di daerah Tegal.
"Broker penyalur banyak sekali di daerah Tegal, mereka ditawari gaji tinggi meski kadang tidak terealisasi dan tidak ada perjanjian tertulisnya," katanya.
Kasus ekploitasi sering didengar, namun Zainudin tidak bisa menyentuh perusahaan setidaknya hanya pemerintah seperti Disnaker yang bisa mengurusnya.
Sementara itu, salah satu ABK yang dirahasikan namanya mengatakan pada MBC bahwa para ABK hanya menerima gaji sebesar 120 dollar US (Rp1,8 juta) per bulannya.