Intisari-online.com - Setelah kasus ABK WNI dilarung ke laut oleh tempatnya bekerja yang berisi oleh pelaut China, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan penyelidikan tersebut.
Penyelidikan meliputi pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Aris Wahyudi mengatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian terkait lainnya.
"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Aris menegaskan, pihaknya akan fokus melakukan investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan, yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.
Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan menoleransi apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja," tutur Aris.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan, pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemnaker (melalui SIP3MI/Surat Izin Perusahaan Penempatan PMI).
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR