"Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI."
"Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," pungkas bunyi pernyataan tersebut.
Syarat ketat
Adapun syarat jasad ABK boleh dilarung ke laut, menurut ketentuan ILO adalah:
1. Kapal sedang berlayar di perairan internasional
2. ABK dinyatakan telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya terjadi akibat penyakit menular dan jasad telah disterilkan
3. Karena alasan higienitas, kapal menyatakan tak mampu menyimpan jasad ABK atau pelabuhan melarang menyimpan jasad ABK
4. Adanya sertifikat dari dokter kapal
(Aditya Jaya Iswara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ABK Indonesia Dilempar ke Laut, Kapten Kapal China Sebut Itu Dilarung".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR