Intisari-Online.com - Gugatan hukum muncul di Florida, Amerika Serikat (AS), menuntut Pemerintah China untuk memberikan ganti-rugi terkait dengan penyebaran Covid-19.
Hal serupa juga terjadi di beberapa negara termasuk Australia.
Gugatan class-action yang didukung ribuan warga AS itu ditangani sebuah firma hukum bernama Berman Law Group di Miami.
Firma hukum tersebut menyebutkan gugatan ini ingin menuntut ganti-rugi miliaran dolar bagi para korban Covid-19 akibat kelalaian China.
Mereka menyebut Pemerintah China telah gagal mencegah penyebaran Covid-19 sehingga kini menimbulkan masalah di seluruh dunia.
"Padahal, mereka memiliki kemampuan untuk menghentikan penyebaran virus ini di tahap awal," kata firma hukum tersebut.
Firma hukum ini bertekad untuk "memperjuangkan hak-hak rakyat dan pengusaha di Florida serta di AS yang kini sakit atau harus merawat orang sakit, mengalami kesulitan keuangan, dan terpaksa mengalami kepanikan, pembatasan sosial dan isolasi" akibat Covid-19.
Gugatan cass-action terpisah atas nama pengusaha di Las Vegas juga sudah didaftarkan.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR